Subscribe Us

Pages

Sabtu, 20 Desember 2025

IKUTI ARAHAN KEMENDIKBUD,SMPN2 LABUAN UNDANG WALI MURID HADIRI PEMBAGIAN RAPORT DI SMPN 2 LABUAN,

IKUTI ARAHAN KEMENDIKBUD,SMPN2 LABUAN UNDANG WALI MURID HADIRI PEMBAGIAN RAPORT DI SMPN 2 LABUAN,




garasipublik.com

Pandeglang, 20 Desember 2025 – Hari ini, SMPN 2 labuan kabupaten Pandeglang melaksanakan pembagian rapor siswa untuk semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 Pembelajaran semester ganjil di tahun pembelajaran 2025/2026 telah berakhir, proses pembagian rapor berlangsung tertib di setiap kelas yang diserahkan langsung oleh masing-masing wali kelas.


Pembagian raport ini bertujuan sebagai bahan evaluasi kemampuan siswa selama belajar kurang lebih satu semester kemarin sekaligus sebagai sarana motivasi siswa agar lebih giat dalam menuntut ilmu pada semester berikutnya,


Sebelum dilaksanakan pembagian raport, seluruh siswa berkumpul di lapangan sekola,


Harto S.H selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh siswa. Dalam arahannya,beliau menekankan pentingnya untuk tetap semangat belajar dan tidak cepat berpuas diri dengan hasil yang telah dicapai saat ini. Beliau mendorong para siswa untuk terus meningkatkan prestasi belajar di masa mendatang.


"Jangan cepat berpuas diri dengan apa yang sudah kalian raih. Teruslah belajar, teruslah bersemangat, dan jadikan hasil ini sebagai pacuan untuk menjadi lebih baik lagi," tegasnya


Oyok faturohman.S Kom Wakil kepala sekolah bidang kurikulum berharap para orang tua murid dari hari ini selama para siswa libur agar supaya bisa membimbing pembelajaran dirumah,meningkatkan kemampuan dan prestasi siswa,serta mengontrol pergaulan siswa selama liburan sampai nanti tanggal 6Januari 2026 masuk sekolah,


"Orang tua murid agar senantiasa terus memotivasi anak anaknya untuk belajar dan meningkatkan prestasi, keterampilan dan kemampuan anak dimasa liburan ini,yang lebih penting nya orang tua agar mengontrol pergaulan anak anaknya diluar saat liburan sekolah untuk meminimalisir hal hal yang tidak di inginkan"ungkapnya,


Faturohman SH selaku wali murid mengapresiasi kegiatan pembagian raport yang dihadiri oleh seluruh wali murid dari siswa tingkat 7 sampai dengan tingkat 9,pasalnya orang tua atau wali murid agar bisa lebih erat hubungan emosional nya dengan tenaga pendidik kemudian bisa langsung mengontrol anak nya dalam hasil pembelajaran secara langsung di sekolah,,


Kegiatan pembagian rapor dan arahan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh siswa SMPN 2 labuan kab Pandeglang untuk menyongsong semester dan ajaran berikutnya dengan semangat dan motivasi yang lebih tinggi.(Red)

MAJELIS HAKIM BATALKAN STATUS TERSANGKA DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI PN PANDEGLANG


MAJELIS HAKIM BATALKAN STATUS TERSANGKA DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI PN PANDEGLANG


garasipublik.com

Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara No 2/Pra.Pid/2025/PN Pdl berakhir sudah, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Memutus Perkara Praperadilan dan  Menyatakan Penetapan Tersangka Oleh Penyidik polsek jiput/polres Pandeglang/Polda Banten Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum yang mengikat pada Jum'at.19/12/25 pukul 15:30 wib,keputusan itu diketuk oleh majelis hakim tunggal di ruang gedung persidangan pengadilan negri pandeglang.


Diketahui duduk perkara tersebut bermula pada saat H Masda dilaporkan oleh seseorang yang ber inisial MS ke Polsek Jiput atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan perlindungan anak dibawah umur sebagaimana pasal 351 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) 76 C UU Perlindungan anak,

pelaporan tersebut didasari adanya insiden  cekcok antara H Masda dan inisial MS sehingga inisial MS membuat laporan polisi ke Polsek jiput,Atas adanya Laporan dugaan tindak pidana tersebut,penyidik merespon laporan tersebut menindak lanjuti dengan membuatkan laporan polisi dengan nmr LP B/13/X/2025/ Sek Jiput/Res Pandeglang/Polda Banten,kemudian dalam proses nya penyidik Polsek jiput menetapkan H Masda menjadi Tersangka pada tanggal 17 Oktober 2025.


Merasa tidak puas dengan keputusan penyidik Polsek jiput akhirnya haji masda mendatangi kantor hukum untuk menguasakan perkara yang sedang dihadapinya ,

Tim Kuasa Hukum dari Kantor PKBB & Partners yang di ketuai oleh advokat Dr C Misbakhul Munir SH MH dan para advokat nya  Wildan Hakim SH dan Dedih Rohendi SH yang diberikan kuasa oleh H Masda langsung bergerak cepat dan mengajukan Praperadilan ke pengadilan negeri pandeglang atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut yang menurut kajian nya tidak memenuhi prosedural dan tidak sesuai dengan perundang-undangan,


Wildan hakim SH mengatakan dalam Proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek jiput harusnya jangan terburu buru menentukan status tersangka, karena ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang harus dipatuhi pada saat dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1) yang dipersangkakan terhadap klien kami,pasalnya dalam proses penentuan tersangka harus matang dan prosedur nya harus mengacu terhadap aturan  perundang-undangan" tegasnya,,


Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara praperadilan di pengadilan negeri pandeglang dan Majelis Hakim pun memimpin jalan nya sidang memeriksa saksi saksi yang diajukan pemohon,kemudian majelis hakim yang telah memeriksa berkas  perkara dan keterangan saksi saksi dengan detail sehingga mendapat kesimpulan dalam Amar Putusanya Mengabulkan Permohanan Pemohon untuk sebagian diantaranya :


1. Menyatakan proses penyidikan LP/B/13/X/2025/SPKT/Sek Jiput/Polres Pandeglang/Polda Banten tanggal 14 Oktober 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum, 


2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor SP Sidik/3/X/2025 Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025 Tidak sah dan Tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat


3. Menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah, batal demi hukum


Sementara itu tim Kuasa Hukum H Masda,Dr C Misbakhul Munir SH MH menyampaikan bahwa Pihaknya merasa lega setelah adanya putusan tersebut,


"Alhamdulillah majelis hakim sudah memutuskan perkara praperadilan dan mengabulkan permohonan pemohon  walau sebagian,dan kami merasa lega mendengar amar putusan tersebut,jadi menurut kami masih ada keadilan dan kebenaran yang berpihak kepada masyarakat kecil di Negara ini, tegas nya,,


Wildan hakim SH salah satu tim kuasa h masda mengatakan pihaknya akan segera meminta kepada Penyidik untuk segera melaksanakan isi amar putusan,tegasnya.(Red)

Kamis, 18 Desember 2025

TIM KUAS HUKUM PEMOHON HADIRKAN SAKSI SAKSI DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI PN PANDEGLANG


TIM KUAS HUKUM PEMOHON HADIRKAN SAKSI SAKSI DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI PN PANDEGLANG 


Garasipublik.com, 

Sidang Pemeriksaan Perkara Pra Peradilan atas perkara H Masda atas penetapan Tersangka oleh Penyidik Polsek Jiput Polres Pandeglang berlangsung sekitar 4 Jam,dalam sidang tersebut juga terdapat 2 (dua) bukti kendaraan bermotor roda 2 yang menjadi barang bukti dalam dugaan Penganiayaan tersebut, selain itu diperlihatkan visum yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Jiput


Sementara itu tim kuasa hukum pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu H Sarda dan Moh Supran,yang diajukan oleh pemohon,dalam pemeriksaan saksi tersebut terlihat Kuasa Pemohon yang langsung di hadiri oleh Dr C Misbakhul Munir SH dan Wildan Hakim SH mencecar saksi dengan pertanyaan pertanyaan penting yang masuk kedalam Perkara Praperadilan 


Dalam agenda pemeriksaan tersebut terungkap adanya Panggilan Terlapor pada tanggal 16 Oktober 2025 untuk pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2025 Pemeriksaan tersangka akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2025 Penyidik sudah menaikan status dari Lidik Kesidik dengan Bukti adanya SPDP ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, sehingga pemeriksaan Terlapor tertanggal 20 Oktober 2025 Terlapor langsung diperiksa sebagai Tersangka


Dalam kesempatan tersebut, Bidkum Polda yang menghadapi gugatan terlihat IPDA Ryan, Aiptu Eko, dan Nila Yunita yang juga terlihat mencecar saksi, pemeriksaan saksi yang berlangsung tersebut sempat di skor beberapa waktu,,


Eka,salah satu masyarakat dan juga keluarga pemohon mengatakan kami hanya ingin mengetahui atas jalannya persidangan, semoga atas persidangan ini, semoga dapat membuka kebenaran dan keadilan terhadap keluarga kami, tegasnya.


Sementara itu terlihat juga puluhan warga masyarakat yang turut menyaksikan jalannya persidangan Prapid tersebut,mereka antusias mengikuti jalannya persidangan,


sidang praperadilan tersebut ditunda besok (Jum'at 19 Desember 2025) dengan agenda Kesimpulan,,(Red)

Selasa, 16 Desember 2025

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR SIDANG PRAPERADILAN KE II TERKAIT PENETAPAN STATUS TERSANGKA


PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR SIDANG PRAPERADILAN KE II TERKAIT PENETAPAN STATUS TERSANGKA


Pandeglang 16 Desember 2025

Sidang Praperadilan di Pengadilan Pandeglang dengan Pemohon Kantor Hukum PKBB & Partners dan Termohon Kapolri cq Kapolda Banten cq Kapolres Pandeglang cq Kapolsek Jiput cq Kanit Reskrim Polsek Jiput digelar pada hari ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara serta pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon,Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Pandeglang,agenda hari ini adalah pemeriksaan berkas perkara,setelah selesai pemeriksaan berkas perkara,sidang kembali ditunda pada besok Rabu 17 Desember 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon dan Bukti Surat dari Pemohon,


Para tim kuasa hukum dari pemohon maupun termohon hadir dalam sidang lanjutan praperadilan hari ini di pengadilan pandeglang,


Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum PKBB & Partners yang di wakili oleh saudara Wildan SH,sementara Kuasa Hukum Termohon yaitu dari Bidkum Polda Banten


Wildan SH (tim kuasa hukum) pemohon menjelaskan,perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh terduga korban ke Polsek Jiput tersebut menuai perhatian publik dan warga masyarakat Kabupaten Pandeglang,dikarenakan adanya dugaan penyidikan yang diduga dipaksakan dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami yang dilakukan oleh penyidik,sehingga atas hal tersebut kami lakukan Praperadilan sebagai langkah hukum atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Klien kami, tegas Wildan Hakim saat ditemui awak media,,


"menurutnya penyidik kepolisian dalam hal ini Polsek jiput harusnya dalam proses penyelidikan dan penyidik ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang harus dipatuhi pada saat dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1) yang dipersangkakan terhadap klien kami terkesan tidak prosedural,pasalnya dalam proses penentuan tersangka terkadang tidak sesuai dengan perundang-undangan" imbuhnya,,


Sementara itu Direktur Kantor Hukum PKBB & Partners DR.C.misbakhul Munir S.H yang mencoba dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa sebenarnya perkara ini bisa dilakukan restoratif justice,


"Sebetulnya perkara ini bisa dilakukan perdamaian atau restoratif justice,yang terpenting tidak ada yang dirugikan,tetapi kalau jalan damai tidak bisa dilakukan kita berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan se adil adilnya"


Penyidik juga jangan terkesan terburu buru mentukan status tersangka,harus ada kajian dan harus sesuai dengan perundang-undangan, terangnya (red)

Sabtu, 13 Desember 2025

PEKERJAAN PAVING BLOK BANPROV DI KP KADU ONCOG DESA BABAKAN LOR MENUAI KRITIK AKTIVIS PANDEGLANG


PEKERJAAN PAVING BLOK BANPROV DI KP KADU ONCOG DESA BABAKAN LOR MENUAI KRITIK AKTIVIS PANDEGLANG 


garasipublik.com

Pembangunan Jalan poros desa di Kampung Kadu Oncog, Desa Babakan Lor, Kecamatan Cikedal, diduga dibangun asal jadi,pasalnya paving blok yang sudah retak dan rapuh pun terlihat dipasang saja oleh pekerja,

Dana pembangunan yang berasal dari bantuan anggaran provinsi (Banprov) sebesar Rp 30.500.000 juta tahun 2025 dengan volume pekerjaan 52x2 meter ini tengah menjadi sorotan karena diduga menggunakan material berkualitas rendah.


hasil investigasi tim media pada Sabtu (13/12/2025) ketika turun langsung ke lapangan menemukan fakta pemasangan material paving yang pecah dan keropos diduga dipaksakan dipasang oleh pekerja,,


Aktivis muda Pandeglang Hary Anggara mengatakan bahwa kalau kondisi material seperti itu tetap digunakan ini sangat memprihatinkan,sehingga dalam kondisi cuaca yang berpotensi curah hujan di sepanjang bulan Desember ini dapat mengikis material yang digunakan saat ini,dikarenakan material diduga rapuh dan tidak merata yang berpotensi Tidak mengunci satu sama lain nya karena banyak yang retak di pinggiran paving tersebut,terkesan hanya mengandalkan kuncian dari sirtu dan pasir yang mudah terbawa air saat hujan datang,,imbuhnya"


Nunung Saputra aktivis GEMPITA sangat menyayangkan pembanguan yang didanai BANPROV sebesar Rp 30.500.000 juta dengan volume pekerjaan 52x2 meter dibangun asal jadi,pasalnya pemerintah memberikan bantuan pembangunan itu untuk dinikmati oleh masyarakat dan agar tahan lama,jangan sampai sebulan atau dua bulan hancur lagi,


"jangan asal jadi saja harus diperhatikan standarisasinya, kualitasnya,kuantitasnya"


Kalau pekerjaan itu diduga dilaksanakan asal jadi maka kami sebagai lembaga kontrol sosial akan melakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada pihak terkait agar dilakukan verifikasi guna mencegah penyalahgunaan anggaran negara "terangnya,,


Kepala desa Babakan lor saat dikunjungi tim media tidak dapat ditemui di kantor desanya,,(Aidy afrizal)

Jumat, 12 Desember 2025

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DIMINTA TEGAS MENINDAK OKNUM YANG DIDUGA MELAKUKAN PEMOTONGAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS) MASYARAKAT Kabupaten pandeglang


garasipublik.com

‎Kementrian sosial RI yang diwakili oleh dirjen pemberdayaan kementrian sosial menghadiri acara pengentasan kemiskinan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Pendopo Pandeglang, Kamis (11/12),dirjen pemberdayaan sosial Mira Riyati kurniasih dalam konferensi pers di pendopo Pandeglang beliau mengungkapkan rasa kecewa terhadap oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos),dan memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mengecek dan memverifikasi ulang penerima bantuan sosial (BANSOS) serta menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (BANSOS) tersebut,,

‎ " Sebelum dana bansos disalurkan kepada masyarakat, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi ulang ke lapangan,Itu menjadi tugas pemerintah daerah, Pada saat kita akan menetapkan sasaran bantuan, harus ada verifikasi dari pemerintah daerah karena yang lebih tahu, mana warganya yang layak, dan tidak layak menerima bantuan,kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS),serta menindak tegas bagi oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos).

‎Masih kata Mira " pendamping PKH juga mestinya mengecek terlebih dahulu ke lapangan apakah sesuai atau tidak Pada saat kita akan menetapkan sasaran,

‎Kemudian dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah yang nantinya data tersebut di serahkan kepada badan pusat statistik (BPS) untuk dilakukan perangkingan desil 1 sampai dengan 10,” lanjutnya,,

‎Sekda Pandeglang, Asep Rahmat mengimbau, masyarakat penerima dana bansos yang diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melaporkan kepada pemerintah daerah, bahkan penegak hukum. “Kalau ada pemotongan silahkan langsung laporkan saja, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Jika sudah kita proses dan terbukti ada pemotongan, tentunya ada sanksi,” tegasnya.

‎Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan menuturkan, jika terjadi pemotongan dana bansos, masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Silahkan laporkan kepada kami, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Kalau sudah ada potensi pidana, itu aparat penegak hukum yang bergerak,” terangnya . ***(Red)

Kamis, 11 Desember 2025

KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM KUASA HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG ‎

KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM KUASA HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG 


garasipublik.com

‎Ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, Tim Kuasa Hukum H Masda Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena diduga alasan penetapan tersangka klien kami tidak sah serta melawan hukum," ucap tegas Dr C Misbakhul Munir SH bersama Tim Kuasanya saat berada di dalam persidangan Pertama tepatnya ruang utama Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari (Kamis, 11 Desember2025).

Sementara itu ‎Tim Kuasa Hukum Dedih Rohendi SH, dan Wildan Hakim SH saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal didalam pembelaan terhadap kliennya, menurutnya dalam temuan indikasi ini ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang diduga tidak dipatuhi oleh Penyidik Polsek Jiput pada saat dalam pemeriksaan," dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1).

‎Juga dalam agenda sidang pertama. tepatnya hari Kamis 11 Desember 2025 tersebut. Penyidik Polsek Jiput, yang menjadi Termohon dalam suatu perkara itu Mangkir, dan tidak menghadiri persidangan Praperadilan tersebut.

"‎Di saat persidangan, kami tidak melihat Termohon tersebut. Maka dalam hal ini, Kapolri cq Kapolda Banten, cq Kapolres Pandeglang, cq Kapolsek Jiput, dan cq Kanit Reskrim Polsek Jiput. Yang mana selaku aparat penegak hukum, seharusnya taat dan mengikuti panggilan persidangan sesuai agenda atau jadwal yang ditentukan oleh pengadilan negeri pandeglang untuk sebagai bukti patuh serta taat terhadap undang undang ‎Ucap, Dedih Rohendi SH salah satu tim kuasa hukum,


 Kemudian sidang Praperadilan tersebut ditunda sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, tuturnya.


Aipda Zaenal Mustofa Kanit Reskrim Polsek Jiput saat dikonfirmasi via telepon dan via pesan WhatsApp oleh awak media namun tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan (Aidy avrizal)