Subscribe Us

Pages

Sabtu, 20 Desember 2025

MAJELIS HAKIM BATALKAN STATUS TERSANGKA DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI PN PANDEGLANG


MAJELIS HAKIM BATALKAN STATUS TERSANGKA DALAM SIDANG PRAPERADILAN DI PN PANDEGLANG


garasipublik.com

Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara No 2/Pra.Pid/2025/PN Pdl berakhir sudah, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Memutus Perkara Praperadilan dan  Menyatakan Penetapan Tersangka Oleh Penyidik polsek jiput/polres Pandeglang/Polda Banten Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum yang mengikat pada Jum'at.19/12/25 pukul 15:30 wib,keputusan itu diketuk oleh majelis hakim tunggal di ruang gedung persidangan pengadilan negri pandeglang.


Diketahui duduk perkara tersebut bermula pada saat H Masda dilaporkan oleh seseorang yang ber inisial MS ke Polsek Jiput atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan perlindungan anak dibawah umur sebagaimana pasal 351 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) 76 C UU Perlindungan anak,

pelaporan tersebut didasari adanya insiden  cekcok antara H Masda dan inisial MS sehingga inisial MS membuat laporan polisi ke Polsek jiput,Atas adanya Laporan dugaan tindak pidana tersebut,penyidik merespon laporan tersebut menindak lanjuti dengan membuatkan laporan polisi dengan nmr LP B/13/X/2025/ Sek Jiput/Res Pandeglang/Polda Banten,kemudian dalam proses nya penyidik Polsek jiput menetapkan H Masda menjadi Tersangka pada tanggal 17 Oktober 2025.


Merasa tidak puas dengan keputusan penyidik Polsek jiput akhirnya haji masda mendatangi kantor hukum untuk menguasakan perkara yang sedang dihadapinya ,

Tim Kuasa Hukum dari Kantor PKBB & Partners yang di ketuai oleh advokat Dr C Misbakhul Munir SH MH dan para advokat nya  Wildan Hakim SH dan Dedih Rohendi SH yang diberikan kuasa oleh H Masda langsung bergerak cepat dan mengajukan Praperadilan ke pengadilan negeri pandeglang atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut yang menurut kajian nya tidak memenuhi prosedural dan tidak sesuai dengan perundang-undangan,


Wildan hakim SH mengatakan dalam Proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek jiput harusnya jangan terburu buru menentukan status tersangka, karena ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang harus dipatuhi pada saat dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1) yang dipersangkakan terhadap klien kami,pasalnya dalam proses penentuan tersangka harus matang dan prosedur nya harus mengacu terhadap aturan  perundang-undangan" tegasnya,,


Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara praperadilan di pengadilan negeri pandeglang dan Majelis Hakim pun memimpin jalan nya sidang memeriksa saksi saksi yang diajukan pemohon,kemudian majelis hakim yang telah memeriksa berkas  perkara dan keterangan saksi saksi dengan detail sehingga mendapat kesimpulan dalam Amar Putusanya Mengabulkan Permohanan Pemohon untuk sebagian diantaranya :


1. Menyatakan proses penyidikan LP/B/13/X/2025/SPKT/Sek Jiput/Polres Pandeglang/Polda Banten tanggal 14 Oktober 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum, 


2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor SP Sidik/3/X/2025 Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025 Tidak sah dan Tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat


3. Menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah, batal demi hukum


Sementara itu tim Kuasa Hukum H Masda,Dr C Misbakhul Munir SH MH menyampaikan bahwa Pihaknya merasa lega setelah adanya putusan tersebut,


"Alhamdulillah majelis hakim sudah memutuskan perkara praperadilan dan mengabulkan permohonan pemohon  walau sebagian,dan kami merasa lega mendengar amar putusan tersebut,jadi menurut kami masih ada keadilan dan kebenaran yang berpihak kepada masyarakat kecil di Negara ini, tegas nya,,


Wildan hakim SH salah satu tim kuasa h masda mengatakan pihaknya akan segera meminta kepada Penyidik untuk segera melaksanakan isi amar putusan,tegasnya.(Red)

0 komentar:

Posting Komentar