Subscribe Us

Pages

Selasa, 16 Desember 2025

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR SIDANG PRAPERADILAN KE II TERKAIT PENETAPAN STATUS TERSANGKA


PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR SIDANG PRAPERADILAN KE II TERKAIT PENETAPAN STATUS TERSANGKA


Pandeglang 16 Desember 2025

Sidang Praperadilan di Pengadilan Pandeglang dengan Pemohon Kantor Hukum PKBB & Partners dan Termohon Kapolri cq Kapolda Banten cq Kapolres Pandeglang cq Kapolsek Jiput cq Kanit Reskrim Polsek Jiput digelar pada hari ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara serta pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon,Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Pandeglang,agenda hari ini adalah pemeriksaan berkas perkara,setelah selesai pemeriksaan berkas perkara,sidang kembali ditunda pada besok Rabu 17 Desember 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon dan Bukti Surat dari Pemohon,


Para tim kuasa hukum dari pemohon maupun termohon hadir dalam sidang lanjutan praperadilan hari ini di pengadilan pandeglang,


Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum PKBB & Partners yang di wakili oleh saudara Wildan SH,sementara Kuasa Hukum Termohon yaitu dari Bidkum Polda Banten


Wildan SH (tim kuasa hukum) pemohon menjelaskan,perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh terduga korban ke Polsek Jiput tersebut menuai perhatian publik dan warga masyarakat Kabupaten Pandeglang,dikarenakan adanya dugaan penyidikan yang diduga dipaksakan dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami yang dilakukan oleh penyidik,sehingga atas hal tersebut kami lakukan Praperadilan sebagai langkah hukum atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Klien kami, tegas Wildan Hakim saat ditemui awak media,,


"menurutnya penyidik kepolisian dalam hal ini Polsek jiput harusnya dalam proses penyelidikan dan penyidik ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang harus dipatuhi pada saat dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1) yang dipersangkakan terhadap klien kami terkesan tidak prosedural,pasalnya dalam proses penentuan tersangka terkadang tidak sesuai dengan perundang-undangan" imbuhnya,,


Sementara itu Direktur Kantor Hukum PKBB & Partners DR.C.misbakhul Munir S.H yang mencoba dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa sebenarnya perkara ini bisa dilakukan restoratif justice,


"Sebetulnya perkara ini bisa dilakukan perdamaian atau restoratif justice,yang terpenting tidak ada yang dirugikan,tetapi kalau jalan damai tidak bisa dilakukan kita berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan se adil adilnya"


Penyidik juga jangan terkesan terburu buru mentukan status tersangka,harus ada kajian dan harus sesuai dengan perundang-undangan, terangnya (red)

0 komentar:

Posting Komentar