Subscribe Us

Pages

Kamis, 11 Desember 2025

KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM KUASA HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG ‎

KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM KUASA HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG 


garasipublik.com

‎Ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, Tim Kuasa Hukum H Masda Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena diduga alasan penetapan tersangka klien kami tidak sah serta melawan hukum," ucap tegas Dr C Misbakhul Munir SH bersama Tim Kuasanya saat berada di dalam persidangan Pertama tepatnya ruang utama Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari (Kamis, 11 Desember2025).

Sementara itu ‎Tim Kuasa Hukum Dedih Rohendi SH, dan Wildan Hakim SH saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal didalam pembelaan terhadap kliennya, menurutnya dalam temuan indikasi ini ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang diduga tidak dipatuhi oleh Penyidik Polsek Jiput pada saat dalam pemeriksaan," dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1).

‎Juga dalam agenda sidang pertama. tepatnya hari Kamis 11 Desember 2025 tersebut. Penyidik Polsek Jiput, yang menjadi Termohon dalam suatu perkara itu Mangkir, dan tidak menghadiri persidangan Praperadilan tersebut.

"‎Di saat persidangan, kami tidak melihat Termohon tersebut. Maka dalam hal ini, Kapolri cq Kapolda Banten, cq Kapolres Pandeglang, cq Kapolsek Jiput, dan cq Kanit Reskrim Polsek Jiput. Yang mana selaku aparat penegak hukum, seharusnya taat dan mengikuti panggilan persidangan sesuai agenda atau jadwal yang ditentukan oleh pengadilan negeri pandeglang untuk sebagai bukti patuh serta taat terhadap undang undang ‎Ucap, Dedih Rohendi SH salah satu tim kuasa hukum,


 Kemudian sidang Praperadilan tersebut ditunda sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, tuturnya.


Aipda Zaenal Mustofa Kanit Reskrim Polsek Jiput saat dikonfirmasi via telepon dan via pesan WhatsApp oleh awak media namun tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan (Aidy avrizal)

0 komentar:

Posting Komentar