garasipublik.com
Kementrian sosial RI yang diwakili oleh dirjen pemberdayaan kementrian sosial menghadiri acara pengentasan kemiskinan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Pendopo Pandeglang, Kamis (11/12),dirjen pemberdayaan sosial Mira Riyati kurniasih dalam konferensi pers di pendopo Pandeglang beliau mengungkapkan rasa kecewa terhadap oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos),dan memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mengecek dan memverifikasi ulang penerima bantuan sosial (BANSOS) serta menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (BANSOS) tersebut,,
" Sebelum dana bansos disalurkan kepada masyarakat, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi ulang ke lapangan,Itu menjadi tugas pemerintah daerah, Pada saat kita akan menetapkan sasaran bantuan, harus ada verifikasi dari pemerintah daerah karena yang lebih tahu, mana warganya yang layak, dan tidak layak menerima bantuan,kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS),serta menindak tegas bagi oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos).
Masih kata Mira " pendamping PKH juga mestinya mengecek terlebih dahulu ke lapangan apakah sesuai atau tidak Pada saat kita akan menetapkan sasaran,
Kemudian dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah yang nantinya data tersebut di serahkan kepada badan pusat statistik (BPS) untuk dilakukan perangkingan desil 1 sampai dengan 10,” lanjutnya,,
Sekda Pandeglang, Asep Rahmat mengimbau, masyarakat penerima dana bansos yang diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melaporkan kepada pemerintah daerah, bahkan penegak hukum. “Kalau ada pemotongan silahkan langsung laporkan saja, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Jika sudah kita proses dan terbukti ada pemotongan, tentunya ada sanksi,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan menuturkan, jika terjadi pemotongan dana bansos, masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Silahkan laporkan kepada kami, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Kalau sudah ada potensi pidana, itu aparat penegak hukum yang bergerak,” terangnya . ***(Red)







0 komentar:
Posting Komentar