Subscribe Us

Pages

Selasa, 16 Desember 2025

PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR SIDANG PRAPERADILAN KE II TERKAIT PENETAPAN STATUS TERSANGKA


PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG GELAR SIDANG PRAPERADILAN KE II TERKAIT PENETAPAN STATUS TERSANGKA


Pandeglang 16 Desember 2025

Sidang Praperadilan di Pengadilan Pandeglang dengan Pemohon Kantor Hukum PKBB & Partners dan Termohon Kapolri cq Kapolda Banten cq Kapolres Pandeglang cq Kapolsek Jiput cq Kanit Reskrim Polsek Jiput digelar pada hari ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas perkara serta pemeriksaan identitas Pemohon dan Termohon,Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Pandeglang,agenda hari ini adalah pemeriksaan berkas perkara,setelah selesai pemeriksaan berkas perkara,sidang kembali ditunda pada besok Rabu 17 Desember 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon dan Bukti Surat dari Pemohon,


Para tim kuasa hukum dari pemohon maupun termohon hadir dalam sidang lanjutan praperadilan hari ini di pengadilan pandeglang,


Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum PKBB & Partners yang di wakili oleh saudara Wildan SH,sementara Kuasa Hukum Termohon yaitu dari Bidkum Polda Banten


Wildan SH (tim kuasa hukum) pemohon menjelaskan,perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh terduga korban ke Polsek Jiput tersebut menuai perhatian publik dan warga masyarakat Kabupaten Pandeglang,dikarenakan adanya dugaan penyidikan yang diduga dipaksakan dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami yang dilakukan oleh penyidik,sehingga atas hal tersebut kami lakukan Praperadilan sebagai langkah hukum atas sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap Klien kami, tegas Wildan Hakim saat ditemui awak media,,


"menurutnya penyidik kepolisian dalam hal ini Polsek jiput harusnya dalam proses penyelidikan dan penyidik ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang harus dipatuhi pada saat dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1) yang dipersangkakan terhadap klien kami terkesan tidak prosedural,pasalnya dalam proses penentuan tersangka terkadang tidak sesuai dengan perundang-undangan" imbuhnya,,


Sementara itu Direktur Kantor Hukum PKBB & Partners DR.C.misbakhul Munir S.H yang mencoba dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa sebenarnya perkara ini bisa dilakukan restoratif justice,


"Sebetulnya perkara ini bisa dilakukan perdamaian atau restoratif justice,yang terpenting tidak ada yang dirugikan,tetapi kalau jalan damai tidak bisa dilakukan kita berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan se adil adilnya"


Penyidik juga jangan terkesan terburu buru mentukan status tersangka,harus ada kajian dan harus sesuai dengan perundang-undangan, terangnya (red)

Sabtu, 13 Desember 2025

PEKERJAAN PAVING BLOK BANPROV DI KP KADU ONCOG DESA BABAKAN LOR MENUAI KRITIK AKTIVIS PANDEGLANG


PEKERJAAN PAVING BLOK BANPROV DI KP KADU ONCOG DESA BABAKAN LOR MENUAI KRITIK AKTIVIS PANDEGLANG 


garasipublik.com

Pembangunan Jalan poros desa di Kampung Kadu Oncog, Desa Babakan Lor, Kecamatan Cikedal, diduga dibangun asal jadi,pasalnya paving blok yang sudah retak dan rapuh pun terlihat dipasang saja oleh pekerja,

Dana pembangunan yang berasal dari bantuan anggaran provinsi (Banprov) sebesar Rp 30.500.000 juta tahun 2025 dengan volume pekerjaan 52x2 meter ini tengah menjadi sorotan karena diduga menggunakan material berkualitas rendah.


hasil investigasi tim media pada Sabtu (13/12/2025) ketika turun langsung ke lapangan menemukan fakta pemasangan material paving yang pecah dan keropos diduga dipaksakan dipasang oleh pekerja,,


Aktivis muda Pandeglang Hary Anggara mengatakan bahwa kalau kondisi material seperti itu tetap digunakan ini sangat memprihatinkan,sehingga dalam kondisi cuaca yang berpotensi curah hujan di sepanjang bulan Desember ini dapat mengikis material yang digunakan saat ini,dikarenakan material diduga rapuh dan tidak merata yang berpotensi Tidak mengunci satu sama lain nya karena banyak yang retak di pinggiran paving tersebut,terkesan hanya mengandalkan kuncian dari sirtu dan pasir yang mudah terbawa air saat hujan datang,,imbuhnya"


Nunung Saputra aktivis GEMPITA sangat menyayangkan pembanguan yang didanai BANPROV sebesar Rp 30.500.000 juta dengan volume pekerjaan 52x2 meter dibangun asal jadi,pasalnya pemerintah memberikan bantuan pembangunan itu untuk dinikmati oleh masyarakat dan agar tahan lama,jangan sampai sebulan atau dua bulan hancur lagi,


"jangan asal jadi saja harus diperhatikan standarisasinya, kualitasnya,kuantitasnya"


Kalau pekerjaan itu diduga dilaksanakan asal jadi maka kami sebagai lembaga kontrol sosial akan melakukan laporan pengaduan (lapdu) kepada pihak terkait agar dilakukan verifikasi guna mencegah penyalahgunaan anggaran negara "terangnya,,


Kepala desa Babakan lor saat dikunjungi tim media tidak dapat ditemui di kantor desanya,,(Aidy afrizal)

Jumat, 12 Desember 2025

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DIMINTA TEGAS MENINDAK OKNUM YANG DIDUGA MELAKUKAN PEMOTONGAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS) MASYARAKAT Kabupaten pandeglang


garasipublik.com

‎Kementrian sosial RI yang diwakili oleh dirjen pemberdayaan kementrian sosial menghadiri acara pengentasan kemiskinan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Pendopo Pandeglang, Kamis (11/12),dirjen pemberdayaan sosial Mira Riyati kurniasih dalam konferensi pers di pendopo Pandeglang beliau mengungkapkan rasa kecewa terhadap oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos),dan memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mengecek dan memverifikasi ulang penerima bantuan sosial (BANSOS) serta menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (BANSOS) tersebut,,

‎ " Sebelum dana bansos disalurkan kepada masyarakat, pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi ulang ke lapangan,Itu menjadi tugas pemerintah daerah, Pada saat kita akan menetapkan sasaran bantuan, harus ada verifikasi dari pemerintah daerah karena yang lebih tahu, mana warganya yang layak, dan tidak layak menerima bantuan,kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS),serta menindak tegas bagi oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos).

‎Masih kata Mira " pendamping PKH juga mestinya mengecek terlebih dahulu ke lapangan apakah sesuai atau tidak Pada saat kita akan menetapkan sasaran,

‎Kemudian dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah yang nantinya data tersebut di serahkan kepada badan pusat statistik (BPS) untuk dilakukan perangkingan desil 1 sampai dengan 10,” lanjutnya,,

‎Sekda Pandeglang, Asep Rahmat mengimbau, masyarakat penerima dana bansos yang diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melaporkan kepada pemerintah daerah, bahkan penegak hukum. “Kalau ada pemotongan silahkan langsung laporkan saja, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Jika sudah kita proses dan terbukti ada pemotongan, tentunya ada sanksi,” tegasnya.

‎Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan menuturkan, jika terjadi pemotongan dana bansos, masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Silahkan laporkan kepada kami, bila perlu langsung kepada aparat penegak hukum. Kalau sudah ada potensi pidana, itu aparat penegak hukum yang bergerak,” terangnya . ***(Red)

Kamis, 11 Desember 2025

KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM KUASA HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG ‎

KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM KUASA HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG 


garasipublik.com

‎Ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, Tim Kuasa Hukum H Masda Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena diduga alasan penetapan tersangka klien kami tidak sah serta melawan hukum," ucap tegas Dr C Misbakhul Munir SH bersama Tim Kuasanya saat berada di dalam persidangan Pertama tepatnya ruang utama Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari (Kamis, 11 Desember2025).

Sementara itu ‎Tim Kuasa Hukum Dedih Rohendi SH, dan Wildan Hakim SH saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal didalam pembelaan terhadap kliennya, menurutnya dalam temuan indikasi ini ada beberapa PERKAP dan KUHAP yang diduga tidak dipatuhi oleh Penyidik Polsek Jiput pada saat dalam pemeriksaan," dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1).

‎Juga dalam agenda sidang pertama. tepatnya hari Kamis 11 Desember 2025 tersebut. Penyidik Polsek Jiput, yang menjadi Termohon dalam suatu perkara itu Mangkir, dan tidak menghadiri persidangan Praperadilan tersebut.

"‎Di saat persidangan, kami tidak melihat Termohon tersebut. Maka dalam hal ini, Kapolri cq Kapolda Banten, cq Kapolres Pandeglang, cq Kapolsek Jiput, dan cq Kanit Reskrim Polsek Jiput. Yang mana selaku aparat penegak hukum, seharusnya taat dan mengikuti panggilan persidangan sesuai agenda atau jadwal yang ditentukan oleh pengadilan negeri pandeglang untuk sebagai bukti patuh serta taat terhadap undang undang ‎Ucap, Dedih Rohendi SH salah satu tim kuasa hukum,


 Kemudian sidang Praperadilan tersebut ditunda sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, tuturnya.


Aipda Zaenal Mustofa Kanit Reskrim Polsek Jiput saat dikonfirmasi via telepon dan via pesan WhatsApp oleh awak media namun tidak menjawab sampai berita ini diterbitkan (Aidy avrizal)

Senin, 01 Desember 2025

Keluarga Besar Media Online GARASIPUBLIK.COM Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Ke Rahmatullah Ibu Eni Binti Ibrahim, Nenek Dari Ketua GPLB Tb.Andriyan


Almarhumah Ibu Eni Binti Ibrahim

Labuan - Garasipublik.com : Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya ke rahmatullah Ibu Eni Binti Ibrahim, Nenek dari Ketua GPLB Tb. Andriyan. 

Pada Hari Minggu, 30 November 2025, Pukul 17:30 WIB. telah berpulangnya ke rahmatullah Ibu Eni Binti Ibrahim, di kediamannya di Kp. Pasir sepat Desa Puwaraja Kecamatan Menes Kab. Pandeglang - Banten. 

"Kami segenap keluarga besar Media Online GARASIPUBLIK.COM turut berduka cita atas berpulangnya ke rahmatullah Ibu Eni Binti Ibrahim nenek dari Ketua GPLB Tb. Andriyan, Semoga amal ibadah Almarhumah Ibu Eni Binti Ibrahim diterima di sisi Allah SWT. dan Semoga Allah SWT menguatkan hati keluarga yang ditinggalkan dan memberi mereka kesabaran dan ketabahan Amiiin.


"Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah hamba-Mu yang telah Kau panggil. Semoga kuburnya dilapangkan dan diterangi cahaya iman. Amiiin" (Red). 

Aipda. S. EKA. B Bhabinkamtibmas Desa Cinoyong Ikut Gotong Royong Mengecor Jalan Akses Ke Jembatan Ciwangi Desa Cinoyong

Polri Untuk Masyarakat

Carita - garasipublik.com : Minggu, 30 November 2025.

Aipda. S. EKA. B ‎Bhabinkamtibmas Desa Cinoyong ikut Gotong Royong mengecor jalan akses ke jembatan Ciwangi Desa Cinoyong.

sebagai bagian dari tugas untuk membina masyarakat, menjaga keamanan, dan memantau pembangunan di desa, Kehadiran  Aipda. S. EKA. B bertujuan untuk mengawasi proses pembangunan dan memotivasi warga agar pekerjaan berjalan lancar dan berkualitas. 

‎Bhabinkamtibmas Aipda. S. EKA. B dalam kegiatan gotong royong tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga ikut aktif dalam mengawasi jalannya proyek jembatan Ciwangi Cesa Cinoyong, 

‎Bhabinkamtibmas Aipda. S. EKA. B berperan memastikan dana bantuan (seperti Dana Provinsi atau Dana Desa) dikelola dengan baik dan transparan.

Kehadiran Bhabinkamtibmas Aipda. S. EKA. B memberikan semangat serta motivasi kepada warga yang sedang bekerja, sehingga pekerjaan terasa lebih ringan dan lebih cepat selesai.

‎Partisipasi ini juga mempererat hubungan dan kekompakan antara aparat kepolisian dengan masyarakat, dengan ikut serta memantau, Bhabinkamtibmas Aipda. S. EKA. B membantu memastikan bahwa kualitas hasil pembangunan sesuai dengan standar yang diharapkan. 


Saat di wawancarai oleh media:

‎“Peran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini sangat penting, yaitu sebagai pengawas independen sekaligus motivator gotong royong. Kami ingin memastikan dana bantuan provinsi ini terkelola dengan akuntabel dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat,” ujar Aipda. S. EKA. B" (Red). 

Jumat, 28 November 2025

Penyaluran BLT Kesra Periode Oktober – Desember 2025 di Desa Pejamben Berjalan Lancar

Carita, Jum'at 28 November 2025 — Pemerintah Desa Pejamben telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) untuk periode Bulan Oktober - Desember Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Desa Pejamben pada hari Jum'at 28 November 2025, dan berjalan tertib serta kondusif. Penyaluran BLT Kesra ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. Total penerima bantuan pada periode ini sebanyak 320 keluarga, yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 900.000. Kepala Desa Pejamben, Juned beserta Jajaran Desa Pejamben, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun. Beliau juga menegaskan bahwa pendataan penerima dilakukan secara objektif, sesuai kriteria dan aturan yang berlaku. “Kami berharap bantuan ini benar-benar bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima. Pemerintah Desa akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran,” ujarnya. Masyarakat penerima bantuan mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah yang terus berupaya memberikan bantuan secara rutin dan tepat waktu. Dengan tersalurkannya BLT Kesra periode Oktober–Desember 2025, Pemerintah Desa Pejamben berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat serta kebutuhan sehari-hari dapat terbantu, terutama bagi warga yang terdampak kondisi ekonomi. (Red).